For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Ny. D. Walandaouw Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 75/1964 · Keppres No. 75 Tahun 1964 · Keppres Nomor 75 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:8 April 1964Publication Date:8 April 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Ny. D. Walandaouw Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 April 1964
Publication Date08 April 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk menunjuk pengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Partai Kristen Indonesia 'PARKINDO' yang telah meninggal dunia, yaitu Sdr. H. Senduk. Ny. D. Walandouw, yang merupakan anggota dari Partai Kristen Indonesia 'PARKINDO', diangkat sebagai pengganti karena dianggap memenuhi syarat dan cakap untuk posisi tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang relevan, termasuk Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar dan beberapa penetapan serta keputusan presiden sebelumnya.

(-)

(-)