For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1954 tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan Tahun 1954

Also known as: PP 2/1954 · PP No. 2 Tahun 1954 · PP Nomor 2 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 1954Publication Date:28 Desember 1953
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengeluaran Surat Perbendaharaan Tahun 1954
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 1954
Publication Date28 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah tanggal 7 Januari 1953 No. 4 (Lembaran Negara No. 6 tahun 1953)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran surat perbendaharaan selama tahun 1954. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mengelola utang negara dan partisipasi Indonesia dalam lembaga keuangan internasional seperti IMF dan IBRD. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan bilyet dan promes perbendaharaan sebagai jaminan terhadap kredit di Bank Indonesia. Pengeluaran surat perbendaharaan dibatasi hingga maksimum Rp. 500 juta, dengan ketentuan bunga dan jangka waktu yang ditetapkan. Surat perbendaharaan ini tidak dapat dijual atau digadaikan di Bank Indonesia dan dapat digunakan untuk pendaftaran pinjaman umum.

(-)

(-)