on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik
Also known as: Permenhub 38/2019 · Permenhub No. 38 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengantisipasi perkembangan dinamika komunikasi publik dan kehumasan, serta untuk optimalisasi dan efektivitas kegiatan komunikasi publik sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah dan strategi dalam pengelolaan komunikasi publik, mendukung sasaran dan program Kementerian, serta membangun citra dan reputasi Kementerian.
Ketentuan Substansial
Pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Kementerian dilakukan oleh berbagai unit kerja yang bertanggung jawab atas komunikasi publik atau kehumasan. Pengelola komunikasi publik harus berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan yang terintegrasi, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan ini mencakup kegiatan komunikasi internal, eksternal, serta pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Komunikasi Strategis dan Tim Komunikasi Krisis untuk menangani isu-isu strategis dan krisis komunikasi.