For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim

Also known as: Peraturan KY 3/2024 · Peraturan KY No. 3 Tahun 2024 · Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 April 2024Publication Date:19 Maret 2024

Information

TypePeraturan Komisi Yudisial
ThemePemantauan Perilaku Hakim
LocationKomisi Yudisial
Effective Date03 April 2024
Publication Date19 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang pemantauan perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pemantauan dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak eksternal atau inisiatif dari Komisi Yudisial sendiri.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa Komisi Yudisial memiliki peranan penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim demi tegaknya hukum dan keadilan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Prosedur pengajuan permohonan pemantauan oleh pihak eksternal, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan informasi yang harus disertakan dalam permohonan.
  2. Tata cara Komisi Yudisial melakukan pemantauan berdasarkan inisiatif sendiri, termasuk kriteria yang menjadi dasar inisiatif tersebut.
  3. Penetapan petugas pemantau yang berwenang melakukan pemantauan.
  4. Pelaksanaan pemantauan yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, serta secara terbuka maupun tertutup.
  5. Proses perekaman audio dan/atau visual dalam pelaksanaan pemantauan.
  6. Penyusunan laporan hasil pemantauan yang bersifat rahasia.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemohon, serta tugas dan kewajiban petugas pemantau dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)