Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek, memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian, serta menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian. Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri atau bekerjasama dengan pemilik modal, namun pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker. Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, sarana, prasarana, peralatan, dan ketenagaan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran Apotek. Bangunan Apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan pelayanan. Apotek paling sedikit memiliki ruang penerimaan Resep, pelayanan Resep dan peracikan, penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, konseling, penyimpanan, dan arsip. Apotek wajib memiliki izin berupa Surat Izin Apotek (SIA) yang berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Apotek menyelenggarakan fungsi pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, serta pelayanan farmasi klinik. Apotek hanya dapat menyerahkan Sediaan Farmasi kepada pihak-pihak yang ditentukan. Apoteker wajib melayani Resep sesuai dengan tanggung jawab profesinya, dan dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik atau merek dagang lain atas persetujuan dokter atau pasien.