For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kota Batu 7/2020 · Perda Kota Batu No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2020Publication Date:27 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kota Batu
Effective Date27 Agustus 2020
Publication Date27 Agustus 2020
Place of EnactmentBatu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 1/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2020 Nomor 6/C); 2. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 5/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2020 Nomor 5/C);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp989.384.252.988,50, belanja sebesar Rp844.293.362.893,99, transfer sebesar Rp102.664.709.392,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp42.426.180.702,51. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp271.761.202.385,26 dan pengeluaran sebesar Rp3.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp268.261.202.385,26. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp310.687.383.087,77.

Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp974.331.521.674,10 dan beban sebesar Rp904.193.883.913,70, sehingga terdapat surplus dari operasi sebesar Rp70.137.637.760,40. Setelah memperhitungkan pos luar biasa, surplus LO menjadi Rp68.477.941.962,40.

Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp1.898.383.863.148,51, surplus LO sebesar Rp68.477.941.962,40, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp34.634.365.092,15, sehingga ekuitas akhir menjadi Rp2.001.496.170.203,06.

Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.009.936.155.097,24, jumlah kewajiban sebesar Rp8.439.984.894,18, dan ekuitas sebesar Rp2.001.496.170.203,06.

Laporan Arus Kas menunjukkan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp185.498.325.567,25 dan arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar (Rp146.572.144.864,74), sehingga kenaikan bersih kas selama periode adalah Rp38.926.180.702,51. Saldo akhir kas per 31 Desember 2019 adalah Rp310.687.383.087,77.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

(-)

(-)