For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PERPRES 37/2019 · PERPRES No. 37 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2019Publication Date:12 Juni 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeJabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juni 2019
Publication Date12 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertujuan untuk mengatur kedudukan, kriteria, kategori, jenjang, serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan fungsional TNI. Peraturan ini menetapkan bahwa jabatan fungsional TNI harus memiliki metodologi, teknik analisis, dan prosedur kerja yang didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. Jabatan ini dibagi menjadi dua rumpun utama: operasional dan pembinaan. Kategori jabatan fungsional terdiri dari keahlian dan keterampilan, dengan jenjang yang bervariasi dari ahli utama hingga pemula. Pengangkatan dalam jabatan ini mensyaratkan kualifikasi tertentu, termasuk pendidikan dan pengalaman kerja. Pembinaan karier dan tunjangan jabatan juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)