on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia
Also known as: PERPRES 37/2019 · PERPRES No. 37 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertujuan untuk mengatur kedudukan, kriteria, kategori, jenjang, serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan fungsional TNI. Peraturan ini menetapkan bahwa jabatan fungsional TNI harus memiliki metodologi, teknik analisis, dan prosedur kerja yang didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. Jabatan ini dibagi menjadi dua rumpun utama: operasional dan pembinaan. Kategori jabatan fungsional terdiri dari keahlian dan keterampilan, dengan jenjang yang bervariasi dari ahli utama hingga pemula. Pengangkatan dalam jabatan ini mensyaratkan kualifikasi tertentu, termasuk pendidikan dan pengalaman kerja. Pembinaan karier dan tunjangan jabatan juga diatur dalam peraturan ini.