Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan waralaba di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kegiatan usaha waralaba dan kemitraan usaha antara Pemberi Waralaba dengan pengusaha kecil dan menengah, serta meningkatkan kemudahan berusaha di bidang usaha waralaba. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali dan menyederhanakan ketentuan mengenai waralaba.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria waralaba yang harus dipenuhi, termasuk memiliki ciri khas usaha, terbukti memberikan keuntungan, memiliki standar pelayanan dan barang/jasa, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan berkesinambungan, dan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar.
- Larangan penggunaan istilah dan/atau nama waralaba jika tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
- Kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.
- Perjanjian Waralaba harus dibuat berdasarkan hukum Indonesia dan memuat materi atau klausula yang ditetapkan.
- Kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba, dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mendaftarkan Perjanjian Waralaba.
- Kewajiban memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bagi Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan.
- Kewajiban menggunakan Logo Waralaba bagi penyelenggara Waralaba tertentu.
- Pengutamaan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
- Pembinaan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Kewajiban pelaporan kegiatan usaha Waralaba.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembagian kewenangan terkait penerbitan STPW antara Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi serta Dinas yang membidangi Perdagangan atau Unit Terpadu Satu Pintu di wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam konteks Prospektus Penawaran Waralaba, Perjanjian Waralaba, dan kewajiban memiliki STPW. Terdapat pula kewajiban pelaporan dan penggunaan Logo Waralaba.