For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kota Tarakan 8/2014 · Perda Kota Tarakan No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:7 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date-
Publication Date07 Agustus 2014
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.465.724.007.330,75, belanja sebesar Rp. 1.788.716.759.015,08, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (322.992.751.684,33). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 859.297.869.296,53 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.144.200.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 854.153.669.296,53. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 7.081.455.587.749,51, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.787.614.704,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 7.074.667.973.045,51. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 859.299.117.297,53 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 531.160.917.612,20. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota Tarakan memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)