For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 15/2019 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 November 2019Publication Date:7 November 2019
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date07 November 2019
Publication Date07 November 2019
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang perubahan ini adalah bahwa tarif PBB-P2 sebelumnya dianggap terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Perubahan pada Pasal 62 yang menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
  2. Perubahan pada Pasal 64 yang menetapkan tarif PBB-P2 menjadi 0,2% untuk besaran pokok pajak Rp.0 sampai dengan Rp 250.000.000 dan 0,3% di atas Rp.250.000.000.

Dengan perubahan ini, diharapkan tarif PBB-P2 menjadi lebih proporsional dan tidak memberatkan masyarakat Kabupaten Mukomuko.

(-)

(-)