For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lambang Daerah Kota Tangerang Selatan

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 4/2010 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:4 November 2010
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLambang Daerah Kota Tangerang Selatan
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date-
Publication Date04 November 2010
Place of EnactmentTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kota Tangerang Selatan, yang meliputi logo daerah, bendera daerah, dan bendera jabatan Walikota dan Wakil Walikota. Lambang daerah berfungsi sebagai identitas daerah dan pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat. Logo daerah berbentuk perisai dengan tulisan "KOTA TANGERANG SELATAN" di bagian atas, gambar bintang, rumah adat, setangkai padi dan bunga kapas, pena dan buku, bingkai segi lima, 7 trap pondasi, dan hamparan hijau kebiruan di bagian tengah, serta pita bertuliskan "CERDAS MODERN RELIGIUS" di bagian bawah. Setiap elemen dan warna pada logo memiliki makna filosofis tersendiri.

Penggunaan logo daerah diatur, termasuk pada pakaian dinas, bangunan milik daerah, kop surat, dan stempel. Penempatan logo daerah juga diatur, tidak boleh lebih tinggi atau sejajar dengan lambang negara. Bendera daerah berbentuk empat persegi panjang dengan logo daerah di dalamnya dan dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara. Bendera jabatan Walikota dan Wakil Walikota memiliki spesifikasi khusus dan digunakan pada upacara tertentu.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan identitas visual bagi Kota Tangerang Selatan yang mencerminkan karakteristik, ciri khas, dan nilai-nilai luhur masyarakatnya.

(-)

(-)