For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 12/2021 · Permendag No. 12 Tahun 2021 · Permendag Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2021Publication Date:31 Maret 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 April 2021
Publication Date31 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free on Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor produk pertambangan dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE.

HPE produk pertambangan tercantum dalam Lampiran dan digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE ini berlaku dari tanggal 1 April 2021 sampai dengan 30 April 2021.

Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini, dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)