For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 3/2011 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2011Publication Date:7 Maret 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date08 Maret 2011
Publication Date07 Maret 2011
Place of EnactmentBantaeng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah upaya pengelolaan potensi sumber daya alam dan manusia untuk pembangunan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penanaman modal dengan menjamin kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada penanam modal.

Kebijakan penanaman modal meliputi penyiapan bidang usaha prioritas, bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal, penyusunan peta investasi yang sesuai dengan tata ruang wilayah, pengelolaan kegiatan investasi yang mendorong usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi melalui kemitraan, serta menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan perangkat daerah di bidang penanaman modal, asas dan tujuan penanaman modal, hak dan kewajiban penanam modal, tata cara penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, kerjasama daerah, pemberian insentif dan kemudahan, ketenagakerjaan, pengendalian dan pengawasan, serta penyelesaian sengketa.

1. Semua perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya perizinan dan nonperizinan berakhir. 2. Semua permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten serta dinyatakan lengkap dan benar dan atau masih dalam tahap proses penyelesaian hingga berlakunya peraturan daerah ini akan diproses sesuai dengan peraturan daerah ini. 3. Perjanjian Penanaman modal yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. 4. Urusan pemerintahan dibidang Penanaman Modal yang sudah menjadi kewenangan Pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal dapat dilaksanakan oleh Pemerintah daerah. 5. Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal di daerah, Bupati dapat memproses perizinan dan nonperizinan dibidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah sampai dengan terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1. Pembatalan pendaftaran / izin prinsip / surat persetujuan penanaman modal / izin pendirian kantor perwakilan perusahaan asing / perizinan dan nonperizinan lainnya yang telah diberikan/diterbitkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangannnya apabila tidak dilaksanakan dalam bentuk kegiatan nyata secara administratif maupun secara fisik. 2. Pencabutan pendaftaran / izin prinsip / surat persetujuan penanaman modal / izin pendirian kantor perwakilan perusahaan asing / perizinan dan nonperizinan daerah lainnya yang telah diberikan/diterbitkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangannnya bagi yang telah melaksanakan kegiatan nyata secara administrative maupun secara fisik, apabila dikemudian hari ternyata terdapat penyimpangan dan penyalahgunakan ketentuan penanaman modal atas perizinan yang telah diberikan / diterbitkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten masing-masing sesuai dengan kewenangannya. 3. Bupati dapat menerbitkan/memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawab kegiatan penanaman modal dan atau menyalahgunakan fasilitas dan insentif penanaman modal.