on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal
Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 3/2011 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah upaya pengelolaan potensi sumber daya alam dan manusia untuk pembangunan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penanaman modal dengan menjamin kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada penanam modal.
Kebijakan penanaman modal meliputi penyiapan bidang usaha prioritas, bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal, penyusunan peta investasi yang sesuai dengan tata ruang wilayah, pengelolaan kegiatan investasi yang mendorong usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi melalui kemitraan, serta menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.
Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan perangkat daerah di bidang penanaman modal, asas dan tujuan penanaman modal, hak dan kewajiban penanam modal, tata cara penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, kerjasama daerah, pemberian insentif dan kemudahan, ketenagakerjaan, pengendalian dan pengawasan, serta penyelesaian sengketa.