For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi

Also known as: PMK 148/PMK.08/2017 · PMK No. 148/PMK.08/2017

Status:
Active
Effective Date:3 November 2017Publication Date:1 November 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 November 2017
Publication Date01 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah guna mendukung percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Jaminan ini mencakup Jaminan Pinjaman dan Jaminan Obligasi yang diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pelaksana proyek. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam proses pemberian jaminan, serta mengatur kewajiban PT KAI untuk menyampaikan dokumen rencana mitigasi risiko dan laporan berkala terkait pelaksanaan proyek. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme penganggaran dan pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah, serta pengelolaan risiko dan pemantauan pelaksanaan proyek.

(-)

(-)