For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/JA/02/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/JA/02/2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Tahun Anggaran 2011

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-018/A/JA/02/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-018/A/JA/02/2011

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2011Publication Date:28 Februari 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemePenyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Tahun Anggaran 2011
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date28 Februari 2011
Publication Date28 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor: PER-037/A/JA/12/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor: PER-068/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan R.I.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan kepribadian dan etika yang baik. Tujuannya adalah menciptakan aparatur yang berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan bangsa, serta memantapkan sikap pengabdian yang berorientasi pada pelayanan publik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Golongan III oleh Pusat Diklat Kejaksaan R.I. bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Peserta Diklat adalah CPNS Kejaksaan R.I. sebanyak 150 orang. Diklat berlangsung selama 24 hari dengan kurikulum yang mencakup 216 jam pelajaran. Penilaian dan penghargaan diatur oleh Kepala Pusat Diklat Kejaksaan R.I., dan biaya dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2011.

(-)

(-)