on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/JA/02/2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III Tahun Anggaran 2011
Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-018/A/JA/02/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-018/A/JA/02/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan kepribadian dan etika yang baik. Tujuannya adalah menciptakan aparatur yang berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan bangsa, serta memantapkan sikap pengabdian yang berorientasi pada pelayanan publik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Golongan III oleh Pusat Diklat Kejaksaan R.I. bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Peserta Diklat adalah CPNS Kejaksaan R.I. sebanyak 150 orang. Diklat berlangsung selama 24 hari dengan kurikulum yang mencakup 216 jam pelajaran. Penilaian dan penghargaan diatur oleh Kepala Pusat Diklat Kejaksaan R.I., dan biaya dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2011.