For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1949 tentang Peraturan Hak dan Penyerahan Hak Mengangkat dan Memberhentikan Anggota Angkatan Perang

Also known as: PP 18/1949 · PP No. 18 Tahun 1949 · PP Nomor 18 Tahun 1949

Status:
Active
Effective Date:11 November 1949Publication Date:11 November 1949
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Hak dan Penyerahan Hak Mengangkat dan Memberhentikan Anggota Angkatan Perang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 November 1949
Publication Date11 November 1949
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Penetapan Menteri Pertahan tahun 1948 tentang hak mengangkat dan memperhentikan anggota Angkatan Perang. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949 ini bertujuan untuk memperbaharui peraturan mengenai hak dan penyerahan hak dalam mengangkat dan memberhentikan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa pada prinsipnya, Presiden memiliki hak untuk mengangkat, menaikkan pangkat, menurunkan pangkat, dan memberhentikan anggota Angkatan Perang. Namun, hak ini dapat diserahkan kepada pejabat terkait. Menteri Pertahanan juga memiliki hak serupa, dengan pengecualian untuk perwira berpangkat Letnan-Kolonel ke atas. Menteri Pertahanan dapat mendelegasikan haknya kepada instansi dalam Kementerian Pertahanan untuk anggota berpangkat Prajurit hingga Bintara, kecuali untuk pemberhentian tidak hormat. Semua tindakan pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan sebelum peraturan ini diumumkan harus disesuaikan dalam waktu lima belas hari setelah pengumuman.

1. Pengangkatan, kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dari pekerjaan dan pemberhentian dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang yang dilakukan hingga pada hari Peraturan ini diumumkan, harus disesuaikan dengan Peraturan ini didalam tempo lima belas hari terhitung mulai tanggal Peraturan ini diumumkan.

(-)