For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Cadangan Pangan

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 10/2019 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2019Publication Date:14 Agustus 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelengaraan Cadangan Pangan
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date14 Agustus 2019
Publication Date14 Agustus 2019
Place of EnactmentLubuklinggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta untuk mengantisipasi potensi krisis pangan. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Kota, Kecamatan, dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar, mempermudah akses pangan bagi masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan krisis pangan, serta menyediakan bantuan pangan untuk masyarakat rawan pangan dan miskin.

Ketentuan substansial meliputi penetapan cadangan pangan oleh Walikota, yang meliputi jenis dan jumlah pangan pokok tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya pangan daerah. Penyelenggaraan cadangan pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota dan masyarakat melalui pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran dan pelepasan. Pengadaan cadangan pangan Pemerintah Kota diutamakan melalui pembelian produksi petani lokal. Pengelolaan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat. Pelepasan cadangan pangan dapat dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, atau hibah.

Peraturan ini juga mengatur tentang penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pelaporan.

1. Kerja sama Penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi Pangan secara berkala dan berkesinambungan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pengusulan pencabutan izin usaha.