on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1988 tentang Persetujuan Atas Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri
Also known as: Keppres 3/1988 · Keppres No. 3 Tahun 1988 · Keppres Nomor 3 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia dalam usaha negara, koperasi, dan swasta. Tujuannya adalah untuk membina dan mengembangkan kemampuan pengusaha dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Ketentuan Substansial: Kamar Dagang dan Industri berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan penyaluran aspirasi pengusaha. Organisasi ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang memungkinkan partisipasi luas pengusaha dalam pembangunan nasional. Pengusaha besar diharapkan membina pengusaha kecil untuk menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan. Kamar Dagang dan Industri juga bertugas melindungi kepentingan pengusaha, mengembangkan kesatuan dan persatuan, serta meningkatkan peran serta pengusaha dalam pembangunan ekonomi.