Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan ikhtisar laporan keuangan Dana Desa. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran awal, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, sisa lebih/kurang pembiayaan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo anggaran lebih akhir. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan operasional mencakup surplus operasi, defisit dari kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit LO. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, dan saldo kas akhir. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus/defisit LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait anggaran dan keuangan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.