For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara

Also known as: PMK 150/PMK.06/2014 · PMK No. 150/PMK.06/2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juli 2014Publication Date:16 Juli 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Juli 2014
Publication Date16 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.06/2011 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) secara lebih terstruktur dan efisien. Peraturan ini menetapkan kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang, serta peran Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dalam proses perencanaan kebutuhan BMN. Ruang lingkup peraturan ini mencakup perencanaan pengadaan dan pemeliharaan BMN, dengan objek perencanaan meliputi tanah, bangunan, dan barang lainnya. Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) harus berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, Standar Barang, dan Standar Kebutuhan. Proses penyusunan dan penelaahan RKBMN melibatkan koordinasi antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

1. Penyusunan dan penelaahan RKBMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2017. 2. Tahapan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKBMN pada masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

1. Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKBMN tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan penyediaan anggaran angka dasar.