Peraturan Daerah Kota Magelang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Kota Magelang. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan berada pada Pemerintah Kota Magelang, yang dilaksanakan oleh Walikota dengan koordinasi bersama instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama kepada setiap Penduduk, menerbitkan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Setiap Penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Data dan Dokumen Kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh Negara. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menyediakan data yang akurat dan mudah diakses.