For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Magelang 7/2008 · Perda Kota Magelang No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2008Publication Date:26 Mei 2008
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date29 Mei 2008
Publication Date26 Mei 2008
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2000 Nomor 18 Seri E Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Magelang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Kota Magelang. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan berada pada Pemerintah Kota Magelang, yang dilaksanakan oleh Walikota dengan koordinasi bersama instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama kepada setiap Penduduk, menerbitkan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Setiap Penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Data dan Dokumen Kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh Negara. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menyediakan data yang akurat dan mudah diakses.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun. 4. Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) paling lambat 5 (lima) tahun. 5. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 80 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP. 7. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud. 8. Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib dicatatkan paling lama 2 (dua) tahun setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a huruf b, huruf c huruf d.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Denda administratif terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp. 1.000.000,- dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,- 3. Setiap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000. 4. Setiap Orang Asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif paling banyak Rp.100.000,00. 5. Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 6. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 7. Setiap orang yang tanpa hak mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00. 8. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00. 9. Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00.