Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Pajak:
- PBB-P2
- BPHTB
- PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan)
- Pajak Reklame
- PAT
- Pajak MBLB
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen PKB
- Opsen BBNKB
- Retribusi Daerah:
- Retribusi Jasa Umum
- Retribusi Jasa Usaha
- Retribusi Perizinan Tertentu
- Kewenangan Pemungutan:
- PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB dipungut berdasarkan penetapan Bupati.
- BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
- Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif:
- PBB-P2: NJOP, tarif bervariasi berdasarkan NJOP.
- BPHTB: Nilai perolehan objek pajak, tarif 5%.
- PBJT: Jumlah yang dibayarkan konsumen, tarif 10% (kecuali hiburan tertentu 40% dan tenaga listrik bervariasi).
- Pajak Reklame: Nilai sewa reklame, tarif 25%.
- PAT: Nilai perolehan Air Tanah, tarif 20%.
- Pajak MBLB: Nilai jual hasil pengambilan MBLB, tarif 20%.
- Pajak Sarang Burung Walet: Nilai jual Sarang Burung Walet, tarif 10%.
- Opsen PKB dan BBNKB: Pajak terutang PKB dan BBNKB, tarif 66%.
- Insentif Fiskal: Bupati dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha.