For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 1/2024 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Nias Utara
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentLotu

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Pajak:
    • PBB-P2
    • BPHTB
    • PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan)
    • Pajak Reklame
    • PAT
    • Pajak MBLB
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Opsen PKB
    • Opsen BBNKB
  2. Retribusi Daerah:
    • Retribusi Jasa Umum
    • Retribusi Jasa Usaha
    • Retribusi Perizinan Tertentu
  3. Kewenangan Pemungutan:
    • PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB dipungut berdasarkan penetapan Bupati.
    • BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
  4. Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif:
    • PBB-P2: NJOP, tarif bervariasi berdasarkan NJOP.
    • BPHTB: Nilai perolehan objek pajak, tarif 5%.
    • PBJT: Jumlah yang dibayarkan konsumen, tarif 10% (kecuali hiburan tertentu 40% dan tenaga listrik bervariasi).
    • Pajak Reklame: Nilai sewa reklame, tarif 25%.
    • PAT: Nilai perolehan Air Tanah, tarif 20%.
    • Pajak MBLB: Nilai jual hasil pengambilan MBLB, tarif 20%.
    • Pajak Sarang Burung Walet: Nilai jual Sarang Burung Walet, tarif 10%.
    • Opsen PKB dan BBNKB: Pajak terutang PKB dan BBNKB, tarif 66%.
  5. Insentif Fiskal: Bupati dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha.

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.