For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Penghapusan Logistik Dan Peralatan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perka BNPB 19/2010 · Perka BNPB No. 19 Tahun 2010 · Perka BNPB Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 November 2010Publication Date:30 November 2010
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePedoman Penghapusan Logistik Dan Peralatan Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date30 November 2010
Publication Date30 November 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatasi masalah logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang berlebihan, rusak, atau tidak dapat digunakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penghapusan logistik dan peralatan dilakukan secara efisien, aman, terpadu, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan penghapusan logistik dan peralatan. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyelenggaraan penghapusan, mekanisme penyelenggaraan, pengawasan, dan pelaporan. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti prosedur penghapusan yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Penghapusan dilakukan melalui lelang, hibah, atau pemusnahan, dengan mempertimbangkan efisiensi dan keamanan.

(-)

(-)