on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Penghapusan Logistik Dan Peralatan Penanggulangan Bencana
Also known as: Perka BNPB 19/2010 · Perka BNPB No. 19 Tahun 2010 · Perka BNPB Nomor 19 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatasi masalah logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang berlebihan, rusak, atau tidak dapat digunakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penghapusan logistik dan peralatan dilakukan secara efisien, aman, terpadu, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan penghapusan logistik dan peralatan. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyelenggaraan penghapusan, mekanisme penyelenggaraan, pengawasan, dan pelaporan. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti prosedur penghapusan yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Penghapusan dilakukan melalui lelang, hibah, atau pemusnahan, dengan mempertimbangkan efisiensi dan keamanan.