Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menetapkan laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan realisasi anggaran tahun 2019 mencakup pendapatan sebesar Rp 1.471.740.961.276,20, transfer sebesar Rp 307.323.375.000,00, belanja sebesar Rp 1.112.522.203.738,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 51.895.382.538,20. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 237.983.447.540,64 dan pengeluaran sebesar Rp 200.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 37.983.447.540,64. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp 89.878.830.078,84. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.