For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, Dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Also known as: PMK 247/PMK.02/2012 · PMK No. 247/PMK.02/2012

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, Dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara (BUN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan Menteri Keuangan sebagai pengguna anggaran BUN dan mengatur pembagian tugas antara Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN. PPA BUN bertanggung jawab atas penyusunan indikasi kebutuhan dana, Rencana Dana Pengeluaran (RDP) BUN, dan laporan pertanggungjawaban. KPA BUN bertugas mengajukan usulan kebutuhan dana, menyusun RDP BUN, dan menetapkan pejabat terkait pengelolaan anggaran. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyusunan dan penelaahan RDP BUN, serta pengajuan dan penetapan alokasi dana pengeluaran BUN.

1. Ketentuan mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bendahara umum negara mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2014.

(-)