For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 11/2020 · Perda Kabupaten Tuban No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2020Publication Date:12 Oktober 2020
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date12 Oktober 2020
Publication Date12 Oktober 2020
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020 bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro di daerah. Latar belakangnya adalah peran penting usaha mikro dalam pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata, meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberdayaan Usaha Mikro: Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pemberdayaan dalam bentuk pembinaan, bimbingan, pelatihan, bantuan pendampingan, penguatan permodalan, dan pemberian kemudahan akses permodalan.
  2. Pendataan: Camat melalui Lurah/Kepala Desa melakukan pendataan usaha mikro berdasarkan identitas pelaku usaha, lokasi usaha, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha.
  3. Kemitraan: Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat memfasilitasi kemitraan antar Usaha Mikro serta antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, Menengah, dan Usaha Besar.
  4. Kemudahan Perizinan: Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro melalui sistem OSS dan membebaskan biaya perizinan.
  5. Kesempatan Berusaha: Pemerintah Daerah memberikan kesempatan berusaha dengan menentukan peruntukan tempat usaha, menetapkan alokasi waktu berusaha, mencadangkan bidang usaha, dan mengutamakan penggunaan produk Usaha Mikro.
  6. Penguatan Kelembagaan: Dinas dapat membentuk Klinik Bisnis dan/atau Pusat Layanan Usaha Terpadu.
  7. Koordinasi: Koordinasi dilakukan dengan pemangku kepentingan dan Perangkat Daerah lain.
  8. Pengembangan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang bahan baku, produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi.
  9. Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha memberikan perlindungan usaha kepada Usaha Mikro.
  10. Pembiayaan: Pembiayaan dapat bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang tidak melaksanakan kewajiban menyediakan ruang untuk Usaha Mikro, serta Badan Usaha Milik Daerah yang tidak menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, atau pencabutan tetap izin.