For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 6/2024 · Perka BMKG No. 6 Tahun 2024 · Perka BMKG Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2024Publication Date:14 Mei 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianMeteorologi & GeofisikaPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePemanfaatan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date14 Mei 2024
Publication Date14 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik di lingkungan BMKG. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan jaminan keamanan informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga informasi tidak mudah dimanipulasi, dirusak, atau disalahgunakan. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika melalui SPBE agar terlaksana secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kepemilikan Sertifikat Elektronik oleh Pejabat dan Pegawai yang memenuhi syarat, dengan kewajiban untuk memastikan Tanda Tangan Elektronik berlaku, menjaga kerahasiaan, dan bertanggung jawab atas isi Dokumen Elektronik.
  2. Proses kepemilikan Sertifikat Elektronik yang terdiri dari penerbitan, pembaruan, dan pencabutan. Penerbitan melibatkan pendaftaran yang diajukan kepada unit kerja yang bertugas di bidang data, sistem informasi, dan sistem komputasi, dengan kelengkapan dokumen biodata pegawai.
  3. Pembaruan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Manajemen Sertifikat Elektronik (AMS) atau melalui unit kerja terkait.
  4. Pencabutan Sertifikat Elektronik dilakukan jika Pemilik Sertifikat Elektronik pensiun, berhenti/diberhentikan, pindah instansi, meninggal dunia, atau melanggar ketentuan.
  5. Penetapan Verifikator Sertifikat Elektronik yang bertugas melaksanakan verifikasi identitas dan berkas, pendaftaran, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
  6. Pelaksanaan pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi BMKG untuk memberikan persetujuan dan/atau pengesahan Naskah Dinas yang berbentuk Dokumen Elektronik.
  7. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Sertifikat Elektronik untuk menjamin penyelenggaraan berjalan dengan baik.

Ruang lingkup pemanfaatan Sertifikat Elektronik meliputi kepemilikan, Verifikator, pelaksanaan pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas Pemilik Sertifikat Elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual.

(-)

(-)