For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Tengah

Also known as: PP 36/1961 · PP No. 36 Tahun 1961 · PP Nomor 36 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.). Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Pertanian Negara di Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil di bidang pertanian, serta mendukung ekonomi nasional yang terpimpin.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang pertanian, dengan fokus pada produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian, terutama bahan makanan. Perusahaan juga bertanggung jawab atas pembukaan tanah pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 265.861.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi memimpin perusahaan dengan bantuan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi, yang harus merupakan warga negara Indonesia. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.

1. Pemasaran hasil-hasil pertanian dari Perusahaan tersebut dalam Pasal 1, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)