For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2010 tentang Kesepakatan Bersama Antara kementerian Perhubungan Republik Indonesia Dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tentang Pengembangan/Peningkatan Prasarana Bandar Udara di Wilayah Papua Barat

Also known as: Permenhub 31/2010 · Permenhub No. 31 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 31 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2010Publication Date:31 Mei 2010
Aset Milik Negara & DaerahHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKesepakatan Bersama Antara kementerian Perhubungan Republik Indonesia Dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tentang Pengembangan/Peningkatan Prasarana Bandar Udara di Wilayah Papua Barat
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Mei 2010
Publication Date31 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Kesepakatan Bersama ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur transportasi di Papua Barat, dengan tujuan pengembangan/peningkatan prasarana bandara di wilayah tersebut. Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Papua Barat sepakat untuk menyusun rencana dan pelaksanaan pengembangan prasarana bandara, dengan pembiayaan dari anggaran Pemerintah Provinsi Papua Barat. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pelaksanaan yang mencakup hak dan kewajiban para pihak, perencanaan, pembiayaan, spesifikasi teknis, dan serah terima operasi.

(-)

(-)