For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kota Pontianak 18/2020 · Perda Kota Pontianak No. 18 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2020Publication Date:21 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date21 Desember 2020
Publication Date21 Desember 2020
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.770.384.770.339,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.869.498.506.700,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 99.113.736.361,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)