For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 1.B Tahun 2014

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 1.B Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 2a Tahun 2013 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pejabat Negara Dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

Also known as: Perwali Kota Metro 1.B/2014 · Perwali Kota Metro No. 1.B Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 1.B Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2014Publication Date:9 Januari 2014
Kompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 2a Tahun 2013 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pejabat Negara Dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date10 Februari 2014
Publication Date09 Januari 2014
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Metro Nomor 2A Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan kriteria pejabat yang berhak menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Hal ini didasarkan pada adanya perubahan dan penambahan kriteria bagi pejabat pemangku pengguna anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap Pasal 3 ayat (3) Peraturan Walikota Metro Nomor 2A Tahun 2013. Perubahan tersebut menambah kriteria pejabat yang berhak menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, yang meliputi: Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah, Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah, serta Pengguna Anggaran bukan Kepala SKPD yang ditetapkan melalui Keputusan Walikota.

(-)

(-)