Peraturan ini menetapkan kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan motivasi kerja ASN. TPP ASN diberikan berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pemberian TPP yang mencakup perhitungan berdasarkan kelas jabatan, faktor penghitung, serta faktor pengurang seperti skor disiplin dan skor produktivitas. Terdapat pengaturan khusus bagi jabatan fungsional tertentu, ASN yang menjalani tugas belajar, serta ASN yang bertugas pada unit kerja dengan risiko tinggi atau fungsi penunjang keuangan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan pemberian TPP tambahan bagi Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), dan Pelaksana Harian (Plh), serta mengatur hak TPP bagi Calon ASN dan ASN yang mengalami mutasi. Kewajiban pelaporan LHKPN dan LHKASN juga diintegrasikan sebagai syarat administratif dalam pembayaran TPP.