For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Also known as: Perbup Kabupaten Sidoarjo 5/2025 · Perbup Kabupaten Sidoarjo No. 5 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2025Publication Date:21 Februari 2025
KetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo beserta perubahannya (Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 45 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2024). 2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo beserta perubahannya (Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2023).

Peraturan ini menetapkan kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan motivasi kerja ASN. TPP ASN diberikan berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pemberian TPP yang mencakup perhitungan berdasarkan kelas jabatan, faktor penghitung, serta faktor pengurang seperti skor disiplin dan skor produktivitas. Terdapat pengaturan khusus bagi jabatan fungsional tertentu, ASN yang menjalani tugas belajar, serta ASN yang bertugas pada unit kerja dengan risiko tinggi atau fungsi penunjang keuangan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan pemberian TPP tambahan bagi Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), dan Pelaksana Harian (Plh), serta mengatur hak TPP bagi Calon ASN dan ASN yang mengalami mutasi. Kewajiban pelaporan LHKPN dan LHKASN juga diintegrasikan sebagai syarat administratif dalam pembayaran TPP.

1. Ketentuan pemberian dan perhitungan TPP ASN dalam peraturan ini dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2025. 2. Selisih capaian kinerja dan faktor pengurang pada triwulan IV tahun 2024 diperhitungkan pada pemberian TPP ASN bulan Januari 2025. 3. Perangkat daerah yang mengalami perubahan kriteria TPP ASN pada bulan Januari 2025 tetap memperhitungkan capaian kinerja dan faktor pengurang triwulan IV tahun 2024. 4. Ketentuan mutasi masuk ke Pemerintah Daerah berlaku bagi ASN yang memiliki tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sejak 1 Januari 2025. 5. Perhitungan TPP ASN tahun 2025 yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan ini.

1. ASN yang menjalani hukuman disiplin dikenai pemotongan TPP sebesar 25% selama 3 bulan (disiplin ringan), 9 bulan (disiplin sedang), atau 12 bulan (disiplin berat). 2. ASN yang lalai melaporkan LHKPN/LHKASN dikenai penundaan pembayaran TPP paling lama 2 bulan sejak batas akhir pelaporan.