For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1959 tentang Pengeluaran Kertas Perbendaharaan untuk Tahun 1959

Also known as: PP 17/1959 · PP No. 17 Tahun 1959 · PP Nomor 17 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1959Publication Date:17 April 1959
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengeluaran Kertas Perbendaharaan untuk Tahun 1959
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1959
Publication Date17 April 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1959 ini diterbitkan untuk mengatur pengeluaran kertas perbendaharaan selama tahun 1959. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi dan keuangan negara, serta untuk mengelola kelebihan kas yang ada di bank-bank dengan cara pemberian kredit jangka pendek dalam bentuk kertas perbendaharaan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa selama tahun 1959, kertas perbendaharaan dapat dikeluarkan hingga dua milyard rupiah, dengan tambahan dua setengah milyard rupiah terkait partisipasi Indonesia dalam IMF dan IBRD. Surat-surat perbendaharaan memiliki jangka waktu maksimal lima tahun, sementara promes perbendaharaan memiliki jangka waktu antara satu hingga sebelas bulan. Bunga untuk surat perbendaharaan ditetapkan maksimal 5% per tahun. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengatur pengeluaran kertas perbendaharaan, termasuk penandatanganan akta-akta terkait.

(-)

(-)