For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 119 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian

Also known as: PERPRES 119/2016 · PERPRES No. 119 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 119 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan besaran yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintahan pusat, dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintahan daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)