Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah dibentuk dengan tujuan untuk memberikan arah yang jelas mengenai riset dan inovasi daerah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, baik secara mandiri maupun dengan kerja sama, sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal dan berguna bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Pelaksanaan Riset oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi perencanaan (penyusunan Rencana Induk Penelitian dan Pengembangan oleh Badan), pelaksanaan, kerja sama dengan berbagai pihak (lembaga negara, perguruan tinggi, badan usaha, dll.), diseminasi hasil riset kepada pemangku kebijakan, publikasi hasil riset, komersialisasi dan perlindungan hasil riset melalui Kekayaan Intelektual, serta pemberian penghargaan terhadap hasil riset yang berdampak baik.
- Inovasi Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial. Inovasi dapat diusulkan oleh berbagai pihak (Gubernur, DPRD, pemerintah Kabupaten/Kota, ASN, masyarakat) dan dikaji oleh Badan. Usulan yang disetujui ditetapkan oleh Gubernur dan dilaksanakan oleh Badan. Penghargaan diberikan kepada pengusul inovasi yang berhasil diterapkan.
- Pembinaan terhadap Riset dan Inovasi Daerah oleh Gubernur, termasuk pengukuran kinerja, evaluasi, perlindungan, dan pembangunan wadah Riset dan Inovasi Daerah. Insentif dapat diberikan kepada pelaksana Riset dan pengusul Inovasi yang berhasil.
- Pendanaan Riset dan Inovasi Daerah yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.