For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENJABAT KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 4/2021 · Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2021Publication Date:19 Agustus 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENJABAT KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date31 Agustus 2021
Publication Date19 Agustus 2021
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pemilihan Kepala Desa guna mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk mengikuti perubahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten dengan penambahan unsur satuan tugas penanganan COVID-19.
  • Pembentukan sub kepanitiaan di kecamatan yang bertugas melakukan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan.
  • Penambahan BAB IIIA mengenai Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Pandemi COVID-19.
  • Penambahan pasal-pasal (49A-49H) yang mengatur penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk persiapan, pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, dan pelantikan.
  • Pengaturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
  • Ketentuan mengenai biaya pemilihan yang dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa.
  • Ketentuan mengenai keberlakuan peraturan terkait pemilihan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19.

(-)

1. Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi. 2. Teguran lisan dikenakan oleh Panitia Pemilihan di Desa atau sub kepanitian di Kecamatan. 3. Teguran tertulis I dikenakan kepada calon Kepala Desa oleh sub kepanitian di Kecamatan. 4. Teguran tertulis II dikenakan kepada Calon Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan di Kabupaten. 5. Sanksi diskualifikasi dikenakan kepada Calon Kepala Desa oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan di Kabupaten.