on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 38 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Kampung
Also known as: Perda Kota Jayapura 38/2023 · Perda Kota Jayapura No. 38 Tahun 2023 · Perda Kota Jayapura Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 38 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (BAMUSKAM) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempertegas peran BAMUSKAM dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait BAMUSKAM, termasuk keanggotaan, kelembagaan, sekretariat, fungsi, tugas, hak, kewajiban, wewenang, dan larangan. Keanggotaan BAMUSKAM diisi melalui musyawarah mufakat dengan memperhatikan keterwakilan unsur masyarakat. BAMUSKAM memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Pemerintahan Kampung. Tugas BAMUSKAM meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan Kepala Pemerintahan Kampung, pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Kampung, pengawasan kinerja Kepala Pemerintahan Kampung, dan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.
Dalam menjalankan tugasnya, BAMUSKAM berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BAMUSKAM juga memiliki hak mengajukan usul rancangan Peraturan Kampung, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapatkan tunjangan. BAMUSKAM memiliki kewenangan mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Kampung, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Pemerintahan Kampung, dan menyusun peraturan tata tertib BAMUSKAM. Anggota BAMUSKAM dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Kampung, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang.