For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Tanjungbalai 2/2007 · Perda Kota Tanjungbalai No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2007Publication Date:9 Juli 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
LocationPemerintah Kota Tanjungbalai
Effective Date09 Juli 2007
Publication Date09 Juli 2007
Place of EnactmentTanjungbalai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 1998 Nomor 5 seri: A Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait reklame, nama, objek, subjek dan wajib pajak, saat pajak terutang, dan prosedur perizinan reklame.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah mengharuskan penyesuaian terhadap objek pajak dan retribusi di daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dianggap tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi terkait reklame, seperti reklame papan (billboard), reklame kain, reklame tempel (sticker), reklame selebaran, reklame berjalan, reklame kendaraan, reklame peragaan, reklame udara, reklame suara, reklame slide atau reklame film, panggung reklame, penyelenggaraan reklame, perusahaan jasa periklanan/biro reklame, kawasan/zona, wajib pajak, pajak reklame, jalan umum, nilai strategi lokasi reklame, nilai sewa reklame, izin, izin tetap, izin terbatas, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dan Nilai jual objek pajak reklame.
  2. Pajak terutang dipungut di Daerah Kota Tanjungbalai. Besarnya Pajak Terhutang dihitung dengan cara mengalikan dengan tarif pajak.
  3. Saat pajak terutang adalah saat penyelenggaraan Reklame.
  4. Sebelum menyelenggarakan reklame harus terlebih dahulu mengurus izin dengan membuat permohonan diatas kertas bermaterai dengan melampirkan syarat-syarat.
  5. Kepada petugas pemungut diberikan upah pungut sebesar 5% (lima perseratus) dari Realisasi Penerimaan.

(-)

(-)