For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 3/2018 · Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2018Publication Date:21 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date21 Agustus 2018
Publication Date21 Agustus 2018
Place of EnactmentTilamuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2016 Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 11 Oktober tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2017;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Boalemo Idaman Gorontalo (BIG) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Boalemo. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Boalemo menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)