For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kepemudaan

Also known as: Perda Kabupaten Majene 3/2014 · Perda Kabupaten Majene No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 September 2014Publication Date:12 September 2014
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepemudaan
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date22 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membangun pemuda melalui pelayanan kepemudaan dalam pembangunan di segala bidang kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pelayanan kepemudaan meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.

Pemerintah daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional di tingkat daerah dan menetapkan kebijakan pelayanan kepemudaan. Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan nasional. Mereka bertanggung jawab menjaga Pancasila, NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi dan demokrasi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, ketahanan budaya nasional, serta daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.

Pelayanan kepemudaan meliputi penyadaran (melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan, dan semangat bela negara), pemberdayaan (melalui peningkatan iman dan takwa, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemandirian ekonomi), dan pengembangan (kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan). Pemerintah daerah dan organisasi kepemudaan dapat bermitra dalam pelayanan kepemudaan. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi kemitraan antara pemuda, organisasi, dan dunia usaha. Prasarana dan sarana kepemudaan dapat disediakan oleh pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, masyarakat, atau melalui kerjasama. Organisasi kepemudaan berfungsi mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda. Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)