on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara
Also known as: Permensesneg 4/2022 · Permensesneg No. 4 Tahun 2022 · Permensesneg Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan sistem kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur sesuai dengan prinsip good governance di Kementerian Sekretariat Negara. Kebijakan ini mengatur penyusunan dan evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian. Peta Proses Bisnis menggambarkan hubungan kerja antar unit organisasi untuk mencapai kinerja yang diharapkan, sedangkan SOP adalah instruksi tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas organisasi. Penyusunan dan evaluasi ini dilakukan oleh satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah dengan koordinasi Biro Ortala-HRB. Evaluasi dilakukan minimal dua tahun sekali untuk Peta Proses Bisnis dan satu tahun sekali untuk SOP. Perubahan dapat dilakukan jika ada perubahan strategis, hasil evaluasi, atau usulan dari unit terkait.