For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 2/2018 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2018Publication Date:14 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date14 Agustus 2018
Publication Date14 Agustus 2018
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2012 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 157)

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai respons terhadap penilaian bahwa Retribusi Daerah sektor Izin Gangguan menghambat investasi daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan, serta melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut peraturan terkait izin gangguan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan meliputi penghapusan beberapa angka dalam Pasal 1, penghapusan Retribusi Izin Gangguan dari jenis retribusi yang diatur, penghapusan BAB III secara keseluruhan, penghapusan beberapa pasal terkait Retribusi Izin Gangguan, serta perubahan pada pasal yang mengatur insentif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dan pelaksanaan ketentuan peraturan daerah oleh Bapenda.

Ketentuan substansial mencakup perubahan definisi beberapa istilah, penghapusan jenis retribusi tertentu, dan penyesuaian terhadap perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pemungutan retribusi. Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)