For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 19/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 September 2014Publication Date:9 September 2014
Ganti Rugi Kerugian NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date09 September 2014
Publication Date09 September 2014
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan pemulihan kerugian daerah sesuai dengan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) terhadap bendahara, pegawai bukan bendahara, dan pihak ketiga yang merugikan daerah.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  • Penyebab Kerugian Daerah: Kerugian dapat disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian bendahara, pegawai bukan bendahara, atau pihak ketiga, serta keadaan kahar (force majeure).
  • Pemberlakuan TP-TGR: Diberlakukan terhadap bendahara, pegawai bukan bendahara, dan pihak ketiga yang merugikan daerah.
  • Informasi dan Pelaporan: Setiap kerugian daerah wajib segera diselesaikan. Pejabat yang mengetahui kerugian wajib melaporkan kepada Bupati.
  • Penyelesaian TP-TGR: Melalui upaya damai, TP/TGR biasa, TP khusus (jika bendahara meninggal, melarikan diri, dll.), atau pencatatan.
  • Majelis Pertimbangan TP-TGR: Dibentuk untuk membantu Bupati dalam penyelesaian kasus kerugian daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa tuntutan, penghapusan kerugian, pembebasan, penyetoran, dan pelaporan.

(-)

(-)