on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN GEOLOGI DAN PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lingkungan Geologi dan Pengembangan Taman Bumi (Geopark) bertujuan untuk melindungi lingkungan geologi dari kerusakan, mencegah bencana geologi, dan memanfaatkan sumber daya geologi untuk kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Geopark.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan Lingkungan Geologi mencakup geologi bahan tambang, kawasan lindung geologi, geologi bencana, dan geologi tata lingkungan. Ruang lingkupnya meliputi inventarisasi, perencanaan, pencegahan, konservasi, pendayagunaan, mitigasi bencana geologi, dan pengembangan Geopark.
Kewenangan dan Tanggung Jawab:
Hak dan Kewajiban: