For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 129 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 Tahun 1953 tentang Perutusan RI Pada Sidang UNESCO Di Paris

Also known as: Keppres 129/1953 · Keppres No. 129 Tahun 1953 · Keppres Nomor 129 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:21 Juli 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerutusan RI Pada Sidang UNESCO Di Paris
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date21 Juli 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengiriman perutusan Republik Indonesia ke Persidangan Umum UNESCO di Paris yang dimulai pada tanggal 1 Juli 1953. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menghadiri persidangan tersebut dan memanfaatkan sumber daya manusia yang sudah berada di Eropa Barat. Keputusan ini menetapkan Mr. Affie Agung Gde Agung sebagai Ketua perutusan dan Tjipradja sebagai anggota. Selain itu, keputusan ini memberikan kewenangan kepada perutusan untuk menggunakan dana yang diperlukan untuk keperluan sekretariat setempat.

(-)

(-)