For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019

Also known as: Perka BMKG 19/2015 · Perka BMKG No. 19 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2015Publication Date:15 Juli 2015
Meteorologi & GeofisikaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeCetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date29 Juli 2015
Publication Date15 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019 menetapkan Cetak Biru Teknologi Informasi BMKG sebagai dokumen perencanaan program dan kegiatan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengelolaan, dan pendayagunaan teknologi informasi di lingkungan BMKG untuk periode 5 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pengelolaan teknologi informasi di BMKG masih bersifat sektoral, sehingga perlu pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi informasi yang baru, terpadu, dan lintas sektoral. Cetak Biru TI bertujuan untuk meningkatkan dukungan TI terhadap organisasi, menjadi pedoman dalam pengembangan, pemeliharaan, dan manajemen TI untuk mendukung tugas dan fungsi BMKG.

Ketentuan Substansial:

Cetak Biru TI harus dijadikan pedoman dalam penerapan teknologi informasi di lingkungan BMKG. Kedeputian Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengembangan teknologi informasi, termasuk penyediaan infrastruktur jaringan dan aplikasi yang bersifat lintas sektoral. Setiap unit kerja bertanggung jawab terhadap aplikasi yang penggunaannya bersifat sektoral, namun pengembangannya harus memperoleh persetujuan dari Kedeputian Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi dalam aspek standardisasi dan integrasi sistem.

(-)

(-)