For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2006 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 13/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2006Publication Date:25 Maret 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date29 Desember 2006
Publication Date25 Maret 2006
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk menggali potensi daerah, melindungi kepentingan masyarakat, dan membina bidang jasa konstruksi. Latar belakangnya adalah untuk merealisasikan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan pemberian izin usaha jasa konstruksi. Subjek retribusi adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Retribusi IUJK digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang diberikan izin.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan golongan usaha konstruksi, meliputi jasa konstruksi dan jasa konsultan, dengan tarif berbeda untuk permohonan baru, perpanjangan izin, perubahan izin, dan penggantian SIUJK yang hilang atau rusak. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat SIUJK dikeluarkan. Masa retribusi adalah 3 tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut oleh dinas/instansi terkait langsung. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan denda administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKBT, dan SKRDLB kepada Kepala Daerah.

1. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang sudah diterbitkan tetap dinyatakan berlaku dan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Lewat dari waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka izin yang ada dinyatakan tidak berlaku.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan denda administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak diindahkan, maka dilakukan pencabutan izin.