For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 2 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 2/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 2 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2016Publication Date:18 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Effective Date18 Maret 2016
Publication Date18 Maret 2016
Place of EnactmentBlang Pidie

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah menetapkan retribusi sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur mengenai:

  1. Objek Retribusi: Penjualan hasil produksi usaha daerah seperti bibit tanaman perkebunan, bibit tanaman hortikultura, benih padi, benih palawija, pupuk, benih ikan, benih udang, calon induk ikan, ikan konsumsi, dan es batangan.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati hasil produksi usaha daerah.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Usaha.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jumlah dan jenis produksi usaha daerah.
  5. Prinsip dan Sasaran Tarif: Memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditentukan berdasarkan biaya produksi dan ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Besaran tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis produksi (perikanan, pertanian, perkebunan, pupuk) dan ukuran/berat/jenisnya.
  7. Wilayah Pemungutan: Di wilayah kabupaten.
  8. Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi atau kondisi tertentu seperti bencana alam.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  13. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.
  15. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.