on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bantul
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 14/2009 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan urusan ketahanan pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan untuk pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan di Kabupaten Bantul. Pembentukan organisasi ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Bantul. Susunan organisasi badan ini meliputi:
Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.