on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 5/2011 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang bangunan gedung dengan tujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Perubahan fungsi bangunan gedung harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang ditunjuk Bupati dan tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, IMB, dan SLF) dan persyaratan teknis (persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung).
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, serta pembongkaran bangunan gedung umum dan/atau bangunan gedung tertentu. Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasannya. Pemanfaatan bangunan gedung hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan gedung memperoleh SLF. Pembongkaran bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib dan mempertimbangkan keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungannya.
Setiap orang atau badan yang membangun perumahan, pertokoan, perkantoran, rumah toko, dan rumah kantor wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas lingkungannya kepada pemerintah daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan memantau dan menjaga ketertiban.
Pemilik atau pengguna bangunan gedung wajib memiliki IMB dan SLF. Setiap pemilik/pengguna bangunan gedung yang telah diterbitkan IMB dan/atau SLF berhak menggunakan bangunan gedung sesuai dengan IMB dan/atau SLF yang dimiliki, serta wajib melakukan kegiatan sesuai dengan IMB dan/atau SLF yang dimiliki dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.